GP PRADA (GERAKAN PEMUDA PRAPEN DANGAH RENSING RAYA)

Jumat, 25 April 2014

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK SELATAN

Filled under:

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK SELATAN

 

PENUHI SYARAT KELAYAKAN



Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai rencana pembentukan Kabupaten Lombok Selatan telah memenuhi syarat kelayakan sehingga dapat diajukan ke pusat.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Senin, mengatakan, Komite Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan sudah menyerahkan dokumen hasil kajian kepada Gubernur NTB untuk ditindaklanjuti.

Dokumen hasil kajian pembentukan Kabupaten Lombok Selatan dari aspek administrasi, fisik dan teknis.

"Dokumen itu sudah disikapi dan dinyatakan memenuhi syarat, namun saya belum tahu apakah rekomendasi penmbentukan Kabupaten Lombok Selatan itu sudah diteken oleh Pak Gubernur atau belum," ujarnya.

Menurut dia, ada kemungkinan Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, sudah menandatangani rekomendasi itu kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Lombok Timur H. Sukiman Asmy, karena bupati yang mengajukan permintaan rekomendasi tersebut.

Sajim selaku bawahan Gubernur NTB pun akan meneruskan rekomendasi tersebut jika diperintahkan gubernur. Perjuangan pembentukan daerah otonom baru itu dapat melalui Kementerian Dalam Negeri dan atau Komisi II DPR.

"Kami juga menunggu instruksi terkait rekomendasi itu, tapi bisa ditanyakan langsung ke Pemkab Lombok Timur selaku kabupaten induk yang telah merestui pembentukan Kabupaten Lombok Selatan itu," ujarnya.

Pada 24 Agustus 2010, Komite Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan yang diketuai H. Muazim yang kesehariannya sebagai Asisten Tata Praja Setda Lombok Timur, menyerahkan dokumen hasil kajian pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.

Daerah otonom baru Kabupaten Lombok Selatan yang hendak dibentuk itu bersumber dari pemisahan sebagian wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Dokumen yang diserahkan kepada Bapak Gubernur itu berisi hasil kajian dari aspek kuantitatif dan kualitatif, yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Lombok Timur,
Dokumen lainnya yang juga diserahkan, berupa dokumen kajian teknis yang antara lain berisi jumlah kecamatan dan desa pendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan itu.

Nantinya Kabupaten Lombok Selatan memiliki delapan kecamatan, 54 desa dan 12 desa persiapan. Delapan kecamatan yakni Kecamatan Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Karuak, Jerowaru, Montong Gading, Sikur dan Terara. 
Dokumen lainnya yang juga diserahkan kepada Gubernur NTB yakni naskah aspirasi masyarakat dan surat aspirasi.

Dokumen yang diserahkan kepada Gubernur NTB itu secara kuantitatif merupakan hasil kajian peneliti Universitas Brawijaya (Unbraw), sementara dokumen kajian kualitatif merupakan karya peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hasil kajian peneliti Unbraw menyatakan secara kuantitatif, calon Kabupaten Lombok Selatan layak dibentuk, sementara kajian kualitatif dari peneliti UGM menyatakan pembentukan daerah otonom baru itu masih harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Peneliti UGM masih menghendaki peningkatan perekonomian di kawasan Lombok bagian selatan itu, sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meresponsnya dengan berbagai upaya nyata yang mengarah kepada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

UGM dan Unbraw merupakan bagian dari perguruan tinggi di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk mengawal proses pembentukan daerah otonom baru, terutama dari aspek kajian akademis.

Sementara Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah otonom di wilayah NTB yang paling luas wilayahnya dan paling banyak jumlah penduduknya yakni sebanyak 1,2 juta jiwa.

Daerah kabupaten dengan penduduk 1,2 juta jiwa itu merupakan satu dari sekian kabupaten di Indonesia yang dikategorikan daerah padat penduduk.

Kabupaten Lombok Timur juga merupakan daerah yang paling banyak masalah sosialnya seperti tingkat penggangguran, derajat kesehatan dan tingkat pendidikan yang minim, sehingga berkembang aspirasi untuk memperpendek pelayanan pemerintahan dengan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.(*)

sumber : calon-kls.org

0 komentar:

Posting Komentar